Sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hari ini. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan keluarga korban.
Saksi yang dihadirkan yaitu ayah korban Heru Kasna, kakak kandung korban Henri Prasesa, dan mantan suami bidan Sweetha, Syaifu Rohman.
Saksi, mengungkap bila bidan Sweetha menitipkan anaknya karena diberi penawaran oleh terdakwa Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).
"Yang saya tahu karena kakak saya kerja sangat intens hingga larut malam, dan menitipkan anaknya ke tetangga. Sehingga Dony menawarkan untuk merawatnya," kata saksi Henri di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi.
Saat itu, Sweetha dan Dony yang merupakan sepasang kekasih sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit di Kaliurang, Yogyakarta. Kemudian, Dony mengatakan akan membawa anak itu ke Semarang sebab dirinya berpindah tugas.
Tidak yang tahu pasti kapan korban Faeszya dititipkan ke Dony. Saksi hanya memperkirakan bila penitipan anak itu sudah terjadi sejak Oktober 2021.
"Di akhir tahun sebelum tahun baru. Itu sudah dititipkan," kata Henri.
Ayah korban, Heru Kasna juga mengungkap bila Dony sudah melamar Sweetha pada bulan Desember 2021. Keluarga tidak mengetahui bila Dony merupakan pria beristri.
"Dia meminta agar dinikahkan dengan pesta yang tidak muluk-muluk sebelum hari raya atau sesudah hari raya," ujarnya.
"(Faezya) Itu sudah di tangan Dony perkiraan pada bulan Oktober. Itu dengan alasan Tata ini dengan pengasuh anak itu sering diperas. Setiap minggu diminta uang, tiga hari kemudian sudah minta uang," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Sweetha ditemukan tewas di di Tol Semarang-Bawen KM 425-526 pada 13 Maret 2022. Berdasarkan penyelidikan polisi, Sweetha diketahui dibunuh oleh Dony pada 7 Maret 2022.
Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian menemukan fakta bila Sweetha dibunuh karena terus menanyakan anaknya yang dititipkan ke Dony. Anak itu ternyata dibunuh lebih dulu oleh terdakwa dan dibuang di dekat tempat jasad ibunya dibuang.
"Tentu saja, kalau kita melihat dari hasil hasil penyelidikan yang dilaksanakan tentu saja kita terapkan pembunuhan berencana, kemudian penganiayaan mengakibatkan meninggal serta UU Perlindungan Anak. Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup," ujar Dirkrimum Polda Jateng Djuhandani saat jumpa pers, Jumat (18/3).
Atas perbuatannya, Dony dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Tahun 35 Tahun 2014 tentang Anak.
(aku/apl)