
Perjalanan Kasus Pembunuhan Bidan Sweetha hingga Pelaku Divonis Bui
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh bidan Sweetha Kusuma dan anaknya.
Terdakwa kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya (4 tahun) divonis hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1,5 miliar.
Detik-detik pembunuhan bidan Sweetha terungkap saat polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan wanita cantik yang mayatnya dibuang di kolong Tol Semarang ini.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang. Seperti apa prosesnya?
Pembunuh sadis bidan Sweetha yakni Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) mengaku sempat menemukan surat berisi tulisan Arab sebelum menghabisi korban.
Pelaku pembunuhan sadis bidan Sweetha dan anaknya, Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) sempat menangis saat menjalani rekonstruksi aksi kejinya itu.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang.
Polda Jateng mengembalikan potongan tubuh bidan Sweetha (32) dan anaknya M Faeyza (4) kepada pihak keluarga untuk dikuburkan.
Pelaku Donny ternyata merencanakan pembunuhan Sweetha dengan skenario bunuh diri. Berikut 7 temuan terbaru dari pemeriksaan tersangka.