
Perjalanan Kasus Pembunuhan Bidan Sweetha hingga Pelaku Divonis Bui
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya (4 tahun) divonis hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1,5 miliar.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya kembali digelar hari ini. Terungkap alasan korban menitipkan anaknya ke pelaku.
Pembunuh bidan Sweetha mengaku menemukan surat berisi tulisan Arab sebelum membunuh bidan Sweetha.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang. Seperti apa prosesnya?
Rekonstruksi pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang digelar hari ini. Berikut foto-fotonya.
Pembunuh sadis bidan Sweetha yakni Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) mengaku sempat menemukan surat berisi tulisan Arab sebelum menghabisi korban.
Pelaku pembunuhan sadis bidan Sweetha dan anaknya, Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) sempat menangis saat menjalani rekonstruksi aksi kejinya itu.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang.
Polda Jateng mengembalikan potongan tubuh bidan Sweetha (32) dan anaknya M Faeyza (4) kepada pihak keluarga untuk dikuburkan.