
Balita Korban Penganiayaan di Blitar Sudah Diizinkan Pulang oleh RSUD
Balita di Blitar yang dianiaya orang tua angkatnya sudah boleh pulang dari rumah sakit. Kondisi balita tersebut kini terus membaik baik fisik maupun psikisnya.
Balita di Blitar yang dianiaya orang tua angkatnya sudah boleh pulang dari rumah sakit. Kondisi balita tersebut kini terus membaik baik fisik maupun psikisnya.
Kejinya pasutri di Blitar menganiaya balita yang diadopsinya. Mereka emosi lantaran korban kerap mengompol di kasur.
Polisi mengungkapkan bagaimana balita di Blitar dianiaya orangtua angkatnya. Tak hanya dipukul tapi juga disundut rokok
Polisi mengungkap motif pasutri penganiaya balita hingga luka di sekujur tubuh. Perbuatan itu dilakukan karena jengkel balita kerap bung air kecil dan besar.
TB (43) dan NH (44), pasutri penganiaya balita di Blitar hanya menunduk saat dihadirkan jadi tersangka. Kini mereka terancam 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menteri sosial, Tri Rismaharini menjanjikan pekekrjaan kepada ibu balita yang dianiaya. Tapi Risma memberi syarat agar ibu balita membatalkan menjadi TKW.
Mensos Tri Rismaharini datang ke Blitar untuk menjenguk balita RA (3) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tua angkatnya.
Mensos Risma menjenguk balita yang dianiaya tetangga di Blitar. Ia memerintahkan stafnya untuk khusus mengawasi kondisi balita.
Polisi mengamankan pasutri yang diduga sebagai penganiaya balita RA (3). Saat ini pasutri itu tengah dalam proses penyelidikan.
Balita di Blitar diduga dianiaya tetangganya hingga memar. Kondisi balita tersebut kian membaik usai dirawat di RSUD Ngudi Waluyo Blitar.