Polisi telah mengamankan pasutri yang diduga sebagai penganiaya balita RA (3). Saat ini pasutri yang juga merupakan orang tua angkat korban itu tengah dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan penganiayaan balita RA di Blitar mulai menemui titik terang. Itu setelah, Polres Blitar berhasil mengamankan terduga pelaku. Yakni orang tua angkat korban.
"Iya setelah magrib tadi, terduga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menyebut terduga pelaku yang diamankan itu merupakan orang tua angkat balita RA. Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan cukup bukti. Termasuk telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi.
"Insyaallah buktinya sudah ada, beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil visum korban juga sudah keluar," terangnya.
Saat ini, Kata Tika, terduga pelaku yakni NH dan TB masih dalam proses penyidikan. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait motif dugaan penganiayaan dan sebagainya.
"Sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Mohon waktu, untuk bisa kami proses lebih lanjut," pungkasnya.
Diketahui, seorang balita asal Kecamatan Talun Kabupaten Blitar harus dilarikan ke Rumah Sakit setelah diketahui tubuhnya dipenuhi luka memar. Balita itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya. Balita dengan inisial RA (3) itu ditemukan oleh sang nenek saat menjenguk.
Sementara ibu korban tidak ada di rumah. Ibu korban saat itu sedang ada di tempat penampungan yang hendak mengirimkannya menjadi TKI. Ibu korban menitipkan anaknya ke kedua terduga tersangka yang memang meminta dan menginginkan merawat korban.
(iwd/iwd)