
23 Kades Pelanggar Netralitas di Pilkada Boyolali Kena Sanksi Disiplin
Bupati Boyolali menjatuhkan sanksi disiplin kepada 23 kepala desa yang dinyatakan tidak netral dalam Pilkada 2024 oleh Bawaslu Boyolali. Ini selengkapnya.
Bupati Boyolali menjatuhkan sanksi disiplin kepada 23 kepala desa yang dinyatakan tidak netral dalam Pilkada 2024 oleh Bawaslu Boyolali. Ini selengkapnya.
Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Begini kata Bawaslu Boyolali.
Kades di Boyolali itu dilaporkan memakai kaus bergambar calon bupati pada saat kampanye.
Video petugas pemutakhiran data pemilih di Juwangi diduga memihak satu bakal paslon di Pilkada Boyolali beredar di medsos. Begini reaksi KPU-Bawaslu Boyolali.
Bawaslu memutuskan KPU Boyolali melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana laporan yang dilayangkan Caleg DPR RI Dapil Jateng V, Rahmad Handoyo.
DPD Partai Golkar Kabupaten Boyolali mengadukan dugaan perusakan surat suara caleg mereka ke Bawaslu. Begini kasusnya.
Bawaslu Boyolali merekomendasikan PSU karena di TPS itu ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos hanya bermodal KTP.
Sejumlah TPS di Boyolali kekurangan surat suara. Bawaslu mengatakan temuan itu banyak terjadi di Musuk, Tamansari, Karanggede, Kemusu, dan Cepogo. Ini datanya.
Bawaslu Boyolali menemukan dua penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar netralitas. Yaitu, satu anggota PPK dan satu anggota PPS.
Viral video dinarasikan seorang oknum Sekdes di Boyolali diduga lakukan intimidasi politik kepada warga. Bawaslu Boyolali menelusuri rekaman video itu.