Heboh Dugaan Intimidasi Politik Oknum Sekdes di Boyolali, Bawaslu Telusuri

Heboh Dugaan Intimidasi Politik Oknum Sekdes di Boyolali, Bawaslu Telusuri

Jarmaji - detikJateng
Minggu, 10 Des 2023 17:55 WIB
Boyolali -

Viral di media sosial rekaman video yang dinarasikan seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Boyolali diduga lakukan intimidasi politik kepada warga. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menelusuri rekaman video yang beredar di media sosial itu.

Dalam video tersebut, tampak sebuah perkumpulan ibu-ibu. Sebagian mereka mengenakan seragam dan duduk lesehan. Terdengar suara perempuan sedang memberikan pengarahan.

Dalam unggahan yang viral itu dinarasikan oknum Sekdes di Kecamatan Nogosari yang disinyalir melakukan intimidasi politik ke warga. Jika tidak mengikuti instruksinya, oknum itu mengancam akan mencabut program bantuan keluarga harapan (PKH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Bawaslu Boyolali mengaku tengah melakukan penelusuran.

"Sesuai kewenangan kami di Bawaslu yang melekat di peraturan perundang-undangan, ya tentu karena itu merupakan informasi awal, ya kita telusuri," ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada detikJateng, Minggu (10/12/2023).

ADVERTISEMENT

Widodo menyatakan, akan membentuk tim untuk menelusuri kebenaran video tersebut. Tim akan mendatangi ke lokasi yang disebutkan di video itu.

"Hari ini baru berproses jadi belum tahu hasilnya. Karena kebetulan saya juga tugas pengawasan ke wilayah yang lain. Mungkin hari Senin atau Selasa baru bisa kita ketahui," kata dia.

Pihaknya menerapkan azas pradiuga tidak bersalah terkait video itu, apakah sudah ada indikasi pelanggaran Pemilu atau belum dari video itu.

"Ya kami praduga tidak bersalah, sebelum kami kemudian menemukan bukti-bukti sebagai pendukung video itu," jelasnya.

"Karena sekali lagi seperti biasa yang muncul di Boyolali munculnya potongan video," sambung dia.

Menurut dia, masih banyak dibutuhkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menentukan apakah oknum Sekdes itu melakukan pelanggaran Pemilu atau tidak.

"Kalau kita pelajari sebenarnya masih butuh banyak untuk kemudian mengatakan si A, si B ini kemudian melakukan dugaan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran Pemilu," tandas Widodo.

(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads