Bawaslu Boyolali menemukan dua penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar netralitas. Yaitu, satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Terkait temuan anggota PPK Selo dan PPS Penggung, Kecamatan Boyolali Kota sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan penelusuran, kemudian juga penanganan pelanggaran dan sudah kami plenokan," ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, ditemui usai ikrar dan deklarasi anti knalpot brong di Mapolres Boyolali, Minggu (14/1/2024).
Dikemukakan dia, satu anggota PPK Selo diduga melanggar netralitas karena yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai politik. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan SK-nya, kemudian kami sudah lakukan klarifikasi, kami juga memanggil saksi, kami juga mempelajari aturan main internal partai politik tersebut. Sehingga kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran," ungkap Widodo.
Anggota PPK Selo diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Widodo menyatakan sesuai dengan UU untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di jajaran KPU, maka hasil klarifikasi itu diteruskan ke KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, yang bersangkutan melanggar UU no 7 tentang asas netralitas. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus parpol minimal 5 tahun.
Sedangkan untuk anggota PPS Penggung, lanjut Widodo, juga melanggar netralitas penyelenggara Pemilu karena foto dersama dengan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dari dua pasangan calon yang berbeda. Kemudian dia diupload di media sosial.
"Untuk PPS Penggung itu dugaannya adalah juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan itu sebagai PPS yang mestinya menjaga ekspresi dan sebagainya malah foto dengan calon presiden-calon wakil presiden dari dua capres yang berbeda dan diupload dengan kesengajaan juga di media sosial dia," terangnya
Kemudian ditemukan masyarakat dan disampaikan ke Bawaslu. Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui.
"Kemudian kami kaji, ada dugaan pelanggarannya, nanti kami sampaikan kepada KPU (Boyolali) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(aku/aku)