Ada Salah Input Suara Caleg, KPU Boyolali Dinyatakan Melanggar

Ada Salah Input Suara Caleg, KPU Boyolali Dinyatakan Melanggar

Jarmaji - detikJateng
Senin, 18 Mar 2024 16:20 WIB
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024).
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Bawaslu memutuskan KPU Boyolali melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Keputusan itu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPR RI Dapil Jateng V, Rahmad Handoyo.

Caleg PDI Perjuangan itu menyoal perolehan suara Didik Haryadi yang lebih tinggi ketimbang dirinya. Rahmad Handoyo menduga ada salah input yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang memengaruhi perolehan suara Didik Haryadi, yang juga Caleg DPR RI, Dapil Jateng V dari PDI Perjuangan.

Atas hal itu Rahmad Handoyo kemudian melaporkan dugaan pelannggaran administrasi oleh KPU Boyolali itu ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Rahmad melaporkan dugaan salah input itu terjadi di Kecamatan Mojosongo, Boyolali yang mestinya masuk suara partai, namun ke suara Caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian, Bawaslu Boyolali kemudian menggelar sidang.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, yang memimpin sidang itu dalam putusannya menyatakan, dari hasil pemeriksaan maka Bawaslu Boyolali mengambil kesimpulan, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat dibuktikan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan oleh pelapor dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan," kata Widodo, membacakan surat putusan dalam sidang Senin (18/3/2024).

"Dua, bahwa ada selisih perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jateng V nomor urut 5 antara D hasil kecamatan DPR dengan C salinan DPR sebanyak 1.978 suara," sambung Widodo.

Dengan fakta-fakta tersebut, Bawaslu memutuskan menyatakan KPU Boyolali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," tegas Widodo.

Dalam putusannya, Bawaslu Boyolali memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Kemudian memerintahkan kepada KPU Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," putusnya.

Sementara Rahmad Handoyo melalui pengacaranya, Badrus Zaman, menyerahkan mekanisme perubahan data tersebut ke KPU. KPU Boyolali harus segera melaksanakan putusan tersebut.

"KPU Boyolali yang harus segera melaksanakan isi dari putusan itu," kata Badrus Zaman.

Sementara itu Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyatakan akan melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Namun pihaknya akan konsultasi dulu ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng, bagaimana melaksanakan putusan tersebut.

"Kami kan diminta untuk memperbaiki ya, kami masih belum tahu, karena ini kan D hasil sudah kami tetapkan, kemudian plenonya sudah selesai dilaksanakan di tingkatan Kabupaten maupun provinsi. Maka kami harus konsultasi dulu, bagaimana nanti kami harus mengeksekusi, melaksanakan putusan Bawaslu ini," kata Maya.

Pihaknya menyatakan, bahwa KPU Boyolali sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Masyarakat juga bisa melihat proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

"Semua terbuka, tidak ada saksi yang keberatan, Bawaslu juga tidak ada keberatan. Juga tidak ada kejadian khusus dalam hal ini. Kami menerima D hasil dari kecamatan apa adanya," tandasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads