Seorang kepala desa di Kecamatan Tamansari, Boyolali dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga tidak netral. Saat ini Bawaslu sedang mendalami laporan itu untuk menelusuri unsur pidana pemilu di kasus itu.
"(Kepala Desa) Dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini," ungkap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada para wartawan, Senin (14/10/2024).
Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu Boyolali pada 10 Oktober 2024 lalu. Pihaknya kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan, perkara tersebut telah diregistrasi. Kemudian dari hasil rapat pleno Boyolali, perkara ini diputuskan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan, yaitu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan yang ditindaklanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi," ujar Widodo.
Dia menjelaskan, kades itu tertangkap kamera sedang mengenakan kaus bergambar salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Boyolali.
Dari hasil pemeriksaan awal, foto tersebut diambil pada sebuah acara kampanye. Adapun pelapor telah menyertakan bukti yang memperkuat laporan itu.
"Kemudian kami (Bawaslu) register (perkara itu) sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (pidana Pemilu)," jelas dia.
Disampaikan Widodo, penanganan perkara itu saat ini masih dalam proses. Hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan dibahas sentra Gakkumdu.
"Ini baru proses, masalah hasilnya masih nanti setelah kami plenokan di pembahasan Sentra Gakkumdu dua," ucapnya.
Jika unsur pidananya terpenuhi, maka perkara ini langsung akan dibawa ke Polres Boyolali untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kalau terpenuhi unsur pidananya, kita bawa ke SPKT kepolisian. Kalau tidak terpenuhi itu dikembalikan ke Bawaslu, nanti akan menjadi temuan awal bagi Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran perundang-undang lainnya. Yaitu dugaan pelanggaran netralitas," tandasnya.
(ahr/rih)