Bawaslu Periksa Kades di Tamansari Boyolali Atas Dugaan Langgar Netralitas

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Bawaslu Periksa Kades di Tamansari Boyolali Atas Dugaan Langgar Netralitas

Jarmaji - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 19:33 WIB
Kantor Bawaslu Boyolali.
Kantor Bawaslu Boyolali. Foto:/detikcom
Boyolali -

Seorang kepala desa di Kecamatan Tamansari, Boyolali dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga tidak netral. Saat ini Bawaslu sedang mendalami laporan itu untuk menelusuri unsur pidana pemilu di kasus itu.

"(Kepala Desa) Dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini," ungkap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada para wartawan, Senin (14/10/2024).

Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu Boyolali pada 10 Oktober 2024 lalu. Pihaknya kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mengatakan, perkara tersebut telah diregistrasi. Kemudian dari hasil rapat pleno Boyolali, perkara ini diputuskan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan, yaitu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi.

"Hari ini kami menindaklanjuti laporan yang ditindaklanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi," ujar Widodo.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, kades itu tertangkap kamera sedang mengenakan kaus bergambar salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Boyolali.

Dari hasil pemeriksaan awal, foto tersebut diambil pada sebuah acara kampanye. Adapun pelapor telah menyertakan bukti yang memperkuat laporan itu.

"Kemudian kami (Bawaslu) register (perkara itu) sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (pidana Pemilu)," jelas dia.

Disampaikan Widodo, penanganan perkara itu saat ini masih dalam proses. Hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan dibahas sentra Gakkumdu.

"Ini baru proses, masalah hasilnya masih nanti setelah kami plenokan di pembahasan Sentra Gakkumdu dua," ucapnya.

Jika unsur pidananya terpenuhi, maka perkara ini langsung akan dibawa ke Polres Boyolali untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kalau terpenuhi unsur pidananya, kita bawa ke SPKT kepolisian. Kalau tidak terpenuhi itu dikembalikan ke Bawaslu, nanti akan menjadi temuan awal bagi Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran perundang-undang lainnya. Yaitu dugaan pelanggaran netralitas," tandasnya.




(ahr/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads