Bawaslu Minta Bupati Boyolali Sanksi 23 Kades Pelanggar Netralitas

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pilkada 2024

Bawaslu Minta Bupati Boyolali Sanksi 23 Kades Pelanggar Netralitas

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 15 Okt 2024 16:49 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Karin/detikcom)
Boyolali -

Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali merekomendasikan ke Bupati untuk memberikan sanksi.

"Melanggar asas netralitas karena ada postingan deklarasi dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Pilkada 2024) sebelum penetapan calon," ungkap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskannya, 23 kades itu tersebar di lima kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Karanggede, Tamansari, dan Musuk. Dari 23 tersebut, yang 20 merupakan hasil penelusuran Bawaslu, sumbernya dari informasi masyarakat maupun media sosial. Sedangkan yang tiga bersumber dari laporan masyarakat yang tidak diregister karena tidak terpenuhi unsur formil dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widodo, 23 kades tersebut terpenuhi unsur melakukan pelanggaran asas netralitas di Undang-Undang Desa, yakni di Pasal 29. Sehingga diteruskan ke Bupati selaku pejabat pembina kades, untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelanggaran netralitas di Pasal 29 UU Desa. Terbukti melanggar asas netralitas di UU desa. Maka diteruskan kepada Bupati Boyolali, untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya apa, tanyakan ke Pak Bupati," kata Widodo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Sekiranya harus ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti.

"Kita menunggu dulu, rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Surat dari Bawaslu apa, baru sekiranya harus kita tindak lanjuti, tindak lanjuti," kata Said kepada para wartawan usai membuka Boyolali Job Fair 2024 di Pendopo Gedhe Kompleks Kantor Terpadu Pemkab Boyolali.

Said pun tak mau berspekulasi soal sanksi yang akan dia berikan. Apakah ada kemungkinan para kades itu akan dipecat?

"Kosik ojo kesusu (sebentar, jangan tergesa-gesa)," pungkasnya.




(rih/sip)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads