Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Kecewa Pelaku Hanya Dituntut 19 Tahun Bui

Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Kecewa Pelaku Hanya Dituntut 19 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 18:27 WIB
Bambang, ayah Angeline mahasiswi Ubaya
Bambang, ayah Angeline tak terima pembunuh anaknya dituntut 19 tahun penjara (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya dituntut jaksa hukuman pidana penjara 19 tahun. Keluarga Angeline tak terima dengan tuntutan tersebut.

Bambang, ayah Angeline, Bambang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Sebab ia menuntut terdakwa sepantasnya dihukum penjara seumur hidup.

"Kami tetap mengawal kasus ini sampai Angeline memperoleh keadilan. Kami juga ingin majelis hakim memberikan keadilan bagi kami dengan memberikan hukuman semaksimal mungkin dengan pidana seumur hidup," kata Bambang usi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) juga terlalu ringan. Sebab unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan selama sidang, terdakwa banyak mengatakan kebohongan dan berbelit-belit.

"Tidak pas (tuntutan 19 tahun pidana penjara) ya menurut kami, terlalu ringan karena sidang yang kami ikuti selama ini memang banyak sekali kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dan sebenarnya semua itu bisa terbantahkan. Tapi, kami tetap menghormati keputusan JPU," jelas Bambang.

ADVERTISEMENT

Terdakwa sendiri seusai sidang langsung dikawal ketat karena menjadi sasaran keluarga dan para sahabat Angeline yang hadir langsung di ruang Cakra PN Surabaya. Tak jarang, teman-teman kuliah Angeline terdengar melontarkan umpatan dan sumpah serapah.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.




(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads