
Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Kasus Angeline Nathania, mahasiswa Ubaya yang dibunuh guru musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, belum disidangkan. Ayah Angeline buka suara.
Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban. Namun Roy ternyata dikadalin oleh penadah yang merupakan pelaku bom bondet.
Dua tersangka berinisial M dan S ini berperan sebagai penadah mobil yang digadaikan pembunuh Angeline, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy.
Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Surabaya, Angeline Nathania, terungkap lewat rekaman CCTV di salah satu apartemen kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, guru les musik yang tega membunuh mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA) Angeline Nathania atau AN, mengaku kalap.
Kepada polisi, R mengaku membunuh korban karena sakit hati. Berikut sejumlah aksi keji R membunuh AN.
Mahasiswi UBAYA, Angeline Nathania dibunuh oleh guru les musiknya. Mayat korban ditemukan dalam koper di Mojokerto, Jawa Timur. Apa motif pelaku pembunuhan itu?