Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 17:43 WIB
Roy, terdakwa pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya saat sidang tuntutan.
Roy, terdakwa pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya saat sidang tuntutan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya dituntut penjara 19 tahun. Jaksa menilai terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri SUrabaya. Tampak keluarga dan sahabat Angeline juga hadir.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," kata jaksa Suparlan saat membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan meresahkan. Tak hanya itu, selama sidang terdakwa dianggap berbelit-belit.

"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tutur jaksa.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa Roy kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," kata terdakwa Roy.

Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Senin (18/12) depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin pekan depan secara offline," kata hakim ketua Ketut Kimiarsa.

Pantauan di lokasi, usai sidang, terdakwa tampak mendapat sumpah serapah dari keluarga Angeline yang tak terima hanya mendapat tuntutan 19 tahun pidana penjara. Dengan kawalan ketat, terdakwa langsung digiring petugas ke ruang tahanan tanpa berkomentar apapun terkait tuntutan yang diterimanya.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.




(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads