Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Namun, sidang dengan agenda tuntutan kali ini terpaksa ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Senin (11/12) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membenarkan penundaan sidang tuntutan ini. Menurutnya, tuntutan bakal disampaikan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (ditunda)," kata Damang saat dihubungi detikJatim, Senin (4/11/2023).
Damang menyatakan, penundaan ini lantaran pihaknya belum mendapatkan surat tuntutan. Sehingga, ia meminta Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa menunda sidang pekan depan.
"Kata Pak Parlan (Suparlan/JPU 1) ditunda, karena rentut (rencana tuntutan jaksa) belum turun dari Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya ini sempat menggemparkan masyarakat. Pasalnya, jasad Angeline, mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.
Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan.
(hil/dte)