Jaksa hingga Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Terima Roy Divonis 20 Tahun

Jaksa hingga Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Terima Roy Divonis 20 Tahun

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 04 Jan 2024 14:03 WIB
Roy pembunuh mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun
Sidang vonis pembunuhan mahasiswi Ubaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa pembunuh mahasiswi Unversitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Sebab, hakim menilai aksinya melakukan pembunuhan berencana terbukti dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, Kamis (4/1/2024).

Ketut memastikan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ujarnya

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.

ADVERTISEMENT

"Iya, terima yang mulia," jawabnya bergantian.

Sementara pengacara keluarga korban, Mahendra Suhartono mengatakan, ia dan keluarga menerima putusan itu.

"Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu," tuturnya.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.




(hil/dte)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads