
Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Sidang tuntutan Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda.
Kasus Angeline Nathania, mahasiswa Ubaya yang dibunuh guru musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, belum disidangkan. Ayah Angeline buka suara.
Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban. Namun Roy ternyata dikadalin oleh penadah yang merupakan pelaku bom bondet.
Akhirnya terungkap untuk apa sang guru musik, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, menggadaikan mobil milik mahasiswi Universitas Surabaya, Angeline Nathania.
Dua tersangka berinisial M dan S ini berperan sebagai penadah mobil yang digadaikan pembunuh Angeline, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy.
Pembunuhan kepada Angeline terjadi pada Mei 2023. Jasad korban lalu dibuang pelaku ke jurang daerah Mojekerto, Jawa Timur.
Angeline menjadi korban pembunuhan oleh guru musik Rochmad alias Roy. Ayah Angeline membantah asumsi bahwa putrinya punya hubungan asmara dengan Roy.
Dalam keadaan terikat dan tercekik, mulut Angeline juga dibekap oleh Roy. Pelaku lalu menjerat leher korban yang sudah tidak berdaya dengan kolor celananya.
Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Surabaya, Angeline Nathania, terungkap lewat rekaman CCTV di salah satu apartemen kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.