Sidang pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dipercepat. Sidang digelar 2 kali dalam sepekan.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan dan Damang Anubowo meminta Majelis Hakim mempercepat sidang karena cukup banyak saksi belum dihadirkan.
"Karena masih 15 orang saksi," kata Suparlan, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa menyetujuinya. Dia memutuskan agenda sidang digelar 2 kali dalam sepekan.
"Baik, kami agendakan sepekan 2 kali. Hari Senin dan Kamis," ujarnya, Senin (13/11/2023).
Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi detikJatim.
Menurutnya, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim, sidang digelar 2 kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis.
"Benar, Mas. Diadakan (sidang) Senin dan Kamis, untuk agenda (sidang) menyesuaikan," tuturnya.
(dpe/iwd)