Divonis 7 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan Alwin Basri

Divonis 7 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan Alwin Basri

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:21 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hakim hukuman penjara 7 tahun bui serta denda Rp 300 juta. Selain itu, Alwin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar dalam rentang waktu satu bulan.

Putusan itu sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (27/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," ucap Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Senin (10/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menghukum terdakwa II Alwin Basri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan," tutur Gatot.

ADVERTISEMENT

Selain membacakan putusan, majelis hakim juga menyampaikan mengenai hal-hal yang memberatkan terdakwa. Dalam kasus ini majelis Hakim menilai perilaku terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Hakim juga tidak mencabut hak dipilih Alwin yang berumur 61 tahun itu sebagai pejabat publik, karena telah termasuk kategori lansia dalam Organisasi Kesehatan Dunia.
"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," tuturnya.

"Sehingga Majelis Hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads