Alwin Basri Divonis 7 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 4 M

Alwin Basri Divonis 7 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 4 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:07 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar dalam waktu sebulan.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang tersebut berlangsung pukul 09.18 WIB hingga 12.00 WIB.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Alwin disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Gatot.

ADVERTISEMENT

"Menghukum terdakwa II Alwin Basri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan," lanjutnya.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan pernah mendapatkan penghargaan.

"Terdakwa II telah mendapatkan beberapa penghargaan legislatif dan kegiatan sosial lainnya," paparnya.

Hakim juga tidak mencabut hak Alwin yang berumur 61 tahun itu untuk dipilih sebagai pejabat publik. Alasannya karena telah termasuk kategori lansia menurut Organisasi Kesehatan Dunia.

"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga majelis hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," tuturnya.

"Sehingga majelis hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.

Dalam persidangan, Alwin terlihat tak bereaksi ketika hakim membacakan putusan. Ekspresinya terlihat datar, dia juga tak tersenyum saat duduk di kursi pesakitan. Ketika sidang selesai, Alwin dan Ita langsung berlari keluar ruangan.

Sebelumnya, pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor).

Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads