Pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo Aufaa Luqmana Re A (19), melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi soal mobil Esemka.
Siapakah sosok Aufaa yang melayangkan gugatan tersebut?
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit, saat dihubungi detikJateng, Selasa (8/4/2025).
Boyamin memiliki lima anak. Tiga anaknya pernah melayangkan gugatan. Yang paling fenomenal adalah gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan itu berhasil dikabulkan MK, sehingga Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat maju sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 lalu.
Adik Almas yang nomor dua, Arkaan Wahyu Re A, juga pernah mengajukan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Pilkada mengenai penghitungan usia calon di Pemilu. Gugatan uji materi yang diajukan ini, bertujuan agar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada Solo.
Kali ini, adik Almas nomor tiga, menggugat Jokowi, Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur kreasi karena dia tidak bisa membeli mobil Esemka jenis Bima. Padahal usianya masih cukup muda.
"Aufaa baru lulus pondok setara SMA," ujarnya.
Dalam gugatan ini, Aufaa didampingi Almas, yang saat ini sudah menjadi pengacara.
"Almas juga sebagai Kuasa Hukum," kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutannya, Aufaa ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya, namun tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang saat dihubungi detikJateng.
(afn/afn)