Aufaa Luqmana Re A (19), pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wapres RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK ke PN Solo terkait wanprestasi mobil Esemka. Aufaa ternyata adik Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres yang dikabulkan MK.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo. Dia sebutkan juga bahwa Aufaa adalah adik kandung dari Almas Tsaqibbiru.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit dilansir dari detikJateng, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ceritakan bahwa Boyamin memiliki 5 orang anak. Tiga anaknya pernah melayangkan gugatan. Yang paling fenomenal adalah gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan itu berhasil dikabulkan MK sehingga Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 lalu.
Adik Almas yang nomor 2, yakni Arkaan Wahyu Re A juga pernah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada mengenai penghitungan usia calon di Pemilu. Gugatan uji materi yang diajukan ini bertujuan agar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada Solo.
Kali ini, adik Almas yang nomor 3, menggugat Jokowi, Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur kreasi karena dia tidak bisa membeli mobil Esemka jenis Bima. Padahal usianya masih cukup muda.
"Aufaa baru lulus pondok setara SMA," ujarnya.
Dalam gugatan ini, Aufaa didampingi Almas yang saat ini sudah menjadi pengacara.
"Almas juga sebagai Kuasa Hukum," kata Sigit.
Dalam gugatan ini Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar Sigit.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit
Kondisi itu menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya. Dia jelaskan bahwa Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021 namun hingga belum bisa memiliki mobil Esemka hingga saat ini.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang, Selasa (8/4).
Artikel ini sudah tayang di detikNews dan detikJateng. Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(dpe/fat)