Perjalanan persidangan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menemui titik akhir. Majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan Almas.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, yakni Sri Kuncoro, menolak semua gugatan yang teregister dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Bambang kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan atas putusan tersebut. Di antaranya perkara tersebut harusnya diselesaikan secara pribadi.
"Pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," jelasnya.
Gugatan ucapan terima kasih ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat, agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," pungkas Bambang.
(dil/ams)