Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Berujung Gugurnya Gugatan Rp 204 T

Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran Berujung Gugurnya Gugatan Rp 204 T

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 23 Feb 2024 15:37 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto, saat ditemui di Kantor PN Solo, Jumat (23/2/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto, saat ditemui di Kantor PN Solo, Jumat (23/2/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat II Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Dalam gugatan itu, alumni UNS, Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, dan Gibran sebagai tergugat II, dan KPU sebagai turut tergugat.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambul putusan sela, yang mana putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.

"Hakim mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat, dan menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut. Dalam pertimbangan itu merupakan pertimbangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Bambang kepada awak media di PN Solo, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu.

Bambang menjelaskan, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut. Namun yang menyentuh substansi hukum dari tergugat II.

ADVERTISEMENT

"(Eksepsi yang diajukan?) Bukan merupakan ranah hukum PN Solo, karena terkait substansinya sendiri menyinggung mengenai keputusan MK. Kemudian dalam subtansi itu dalam profesinya juga memohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan tergugat II (cawapres), itu bukan ranah PN Solo, tapi PTUN," jelasnya.

Perkara gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Penggugat mempersoalkan Almas yang berstatus sebagai Mahasiswa Negeri Surakarta.

Sementara itu Gibran digugat lantaran menjadi pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga Gibran bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024.

Penggugat menilai, para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Dalam putusannya, Bambang menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan penyelesaian untuk memenuhi pengadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sebab, jika perkara ini dilanjutkan, gugatan tersebut bisa tidak diterima.

"Kalau itu dilanjutkan akhirnya nanti gugatan bisa tidak diterima, karena dia juga mengatasnamakan masyarakat yang mengatasnamakan yang didalilkan penggugat tersebut. Sementara dia selaku pribadi, dan dalam permohonannnya menghukum sekian triliun untuk diberikan kepada masyarakat yang resah atau dirugikan, yang menurut penggugat mencederai demokrasi. Itu kalau hukumnya sudah class action harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum," ucapnya.

Dia mengatakan, atas putusan ini, penggugat bisa menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Bila penggugat memiliki sudut pandang yang berbeda, bisa melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya, PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, sidang putusan tersebut dilakukan secara online. Ada tiga poin putusan, yakni:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371.000,00.

"Pihak Gibran mengajukan eksepsi. Terkait materinya apa, saya belum bisa menjelaskan, karena putusannya belum bisa di-download," kata Arif saat dihubungi detikJateng, Jumat (23/2).




(aku/dil)


Hide Ads