Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari, dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, sidang putusan tersebut dilakukan secara online. Ada tiga poin putusan, yakni:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Gibran mengajukan eksepsi. Terkait materinya apa, saya belum bisa menjelaskan, karena putusannya belum bisa di-download," kata Arif saat dihubungi detikJateng, Jumat (23/2/2024).
Dia mengatakan, sidang putusan dilakukan secara online (e-court) pada Kamis (22/2). Hingga siang ini, amar putusan bisa dilihat di situs resmi PN Solo.
"Gugatan oleh penggugat tidak diterima, karena ada eksepsi syarat formal yang tidak terpenuhi," jelasnya.
Perkara gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Penggugat mempersoalkan Almas yang berstatus sebagai Mahasiswa Negeri Surakarta.
Sementara Gibran digugat lantaran menjadi pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK. Sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Penggugat menilai, para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
(aku/ams)