Majelis hakim telah menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Begini respons kuasa hukum Ariyono.
Diketahui, putusan sela menjadi putusan akhir dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt di PN Solo. Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat II, Gibran Rakabuming Raka.
Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu diajukan Ariyono Lestari yang menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, dan Gibran sebagai tergugat II, serta KPU sebagai turut tergugat. Dalam putusannya, PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Aryanto, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya menyesalkan putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim harus objektif dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut kami, jelas ya, bahwa secara tersirat majelis hakim kami anggap tidak mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pengadil," kata Andhika saat dihubungi detikJateng, Jumat (23/2/2024).
Menurut Andhika, kepercayaan masyarakat terhadap MK terus menurun usai adanya dugaan pelanggaran etika. Dia bilang, sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009, hakim harus mandiri, bebas dari campur tangan pihak luar, bebas dari segala bentuk tekanan, serta memutus perkara pada keyakinan sampai batas tertentu.
"Pada perkara ini terlihat jelas. Dua tergugat tinggal di Solo, masa tidak berwenang? Ini yang aneh, ini yang harus disikapi," ujar Andhika.
Dengan putusan tersebut, Andhika mengatakan akan melakukan upaya banding, meski ada opsi untuk mengajukan gugatan baru ke PTUN.
"Dalam masa waktu 14 hari ini kami bisa melakukan banding. Kami tadi sudah berembuk, kami mungkin dengan segera mengajukan banding," ucap dia.
Sementara itu Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan segala bentuk hukum yang akan dilakukan oleh pihak penggugat menjadi hak mereka, baik itu mengajukan gugatan ke PTUN atau upaya banding.
"Kalau dia (penggugat) dengan putusan PN itu mau mengajukan upaya hukum banding ya hak mereka. Karena itu baru tingkat pertama kan. Mungkin dari pihak penggugat berbeda pendapat, ya itu hak mereka untuk mengajukan upaya hukum," kata Bambang saat dimintai konfirmasi.
PN Solo Kabulkan Eksepsi Gibran, Berujung Gugurnya Gugatan Rp 204 T
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat II Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambil putusan sela, yang mana putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.
"Hakim mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat, dan menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut. Dalam pertimbangan itu merupakan pertimbangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Bambang kepada awak media di PN Solo, Jumat (23/2/2024).
Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu.
Bambang menjelaskan, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut. Namun yang menyentuh substansi hukum hanya dari tergugat II.
"(Eksepsi yang diajukan?) Bukan merupakan ranah hukum PN Solo, karena terkait substansinya sendiri menyinggung mengenai keputusan MK. Kemudian dalam subtansi itu dalam profesinya juga memohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan tergugat II (cawapres), itu bukan ranah PN Solo, tapi PTUN," jelasnya.
Perkara gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Penggugat mempersoalkan Almas yang berstatus sebagai Mahasiswa Negeri Surakarta.
Sementara itu Gibran digugat lantaran menjadi pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga Gibran bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024.
Penggugat menilai, para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam putusannya, Bambang menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan penyelesaian untuk memenuhi pengadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sebab, jika perkara ini dilanjutkan, gugatan tersebut bisa tidak diterima.
"Kalau itu dilanjutkan akhirnya nanti gugatan bisa tidak diterima, karena dia juga mengatasnamakan masyarakat yang mengatasnamakan yang didalilkan penggugat tersebut. Sementara dia selaku pribadi, dan dalam permohonannnya menghukum sekian triliun untuk diberikan kepada masyarakat yang resah atau dirugikan, yang menurut penggugat mencederai demokrasi. Itu kalau hukumnya sudah class action harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum," ucapnya.
Dia mengatakan, atas putusan ini, penggugat bisa menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Bila penggugat memiliki sudut pandang yang berbeda, bisa melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, sidang putusan tersebut dilakukan secara online. Ada tiga poin putusan, yakni:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371.000,00.
"Pihak Gibran mengajukan eksepsi. Terkait materinya apa, saya belum bisa menjelaskan, karena putusannya belum bisa di-download," kata Arif saat dihubungi detikJateng, Jumat (23/2).











































