Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan Almas Tsaqibbirru Re A yang meminta Gibran Rakabuming Raka mengucapkan terima kasih buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres. Pengacara Almas, Arif Sahudi angkat bicara soal gugatannya yang ditolak.
Arif mengaku pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Saat ini, pihaknya tidak berencana melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Ini membuktikan jika gugatan itu dalam ranah untuk pembelajaran. Kalau ditanya kecewa, ya kecewa. Kita hanya minta terima kasih aja kok nggak diputus seperti itu. Tapi inilah hukum apa pun harus dihormati," kata Arif saat dihubungi awak media, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu, Almas menggugat Gibran untuk mengucapkan terima kasih. Awalnya, gugatan itu disertai dengan uang Rp 10 juta, namun digugurkan saat proses mediasi.
Arif menilai, dengan putusan tersebut, semakin menguatkan tidak ada kaitannya antara Almas dengan Gibran terkait pengajuan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Almas.
"Dengan keputusan ini membuktikan tidak ada hubungan apa pun dengan Gibran. Artinya, skenario-skenario yang katanya siapa itu kan (tidak terbukti). Setelah itu, Almas tidak menuntut apa pun, ucapan terima kasih dalam keputusan pun juga tidak dikabulkan," jelasnya.
"Sejak awal kita tidak ada hubungan apa pun (dengan Gibran), juga tidak kenal. Saya yakin, saya dan Almas belum pernah bertemu secara pribadi maupun formal, belum pernah," imbuhnya.
Saat disinggung apakah gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu ada kaitannya dengan perkara gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Arif membantah hal itu.
"Tidak ada. Ini hanya (meminta) ucapan terima kasih dari Mas Gibran, tidak ada inti kode etik di dalamnya. Kita juga tidak melibatkan siapa pun dalam gugatan ini," tegasnya.
Arif menegaskan pihaknya dan Almas tak mau diberikan posisi apa pun dalam pemerintah Prabowo-Gibran, jika tawaran itu ada.
"Ke depan kita tidak punya harapan yang tinggi-tinggi untuk ditunjuk apa pun atau minta apa pun. Umpama dikasih jabatan apa pun, Mas Almas juga tidak mau," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas. Hal itu disampaikan Humas PN Solo, Bambang Aryanto terkait gugatan yang teregister dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Solo tersebut.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Bambang kepada awak media, Kamis (2/5).
(rih/ams)