
Eksepsi 4 Mahasiswa Terdakwa Aksi May Day Semarang Ditolak Hakim
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan 4 mahasiswa terdakwa kericuhan aksi May Day di Semarang. Begini pertimbangan hakim.
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan 4 mahasiswa terdakwa kericuhan aksi May Day di Semarang. Begini pertimbangan hakim.
Brigadir Eka dari Polda Jateng menceritakan pengalaman disandera massa saat aksi May Day. Ia terpaksa mengungkap identitasnya untuk menyelamatkan diri.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara 4 terdakwa.
Kuasa hukum mahasiswa yang jadi terdakwa dalam aksi ricuh saat May Day 1 Mei 2025 di Semarang mengajukan eksepsi. Kesalahan dakwaan JPU jadi sorotan.
Dari 5 terdakwa dalam kasus ricuh aksi May Day Semarang itu 4 diantaranya mengajukan eksepsi. Hanya 1 terdakwa yang menerima dakwaan jaksa.
Aliansi mahasiswa Semarang mendukung tujuh terdakwa kasus kerusuhan May Day. Mereka hadir di pengadilan untuk memberikan solidaritas dan semangat.
Terdakwa asus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 mulai jalani sidang perdana.
Tim hukum 4 mahasiswa yang jadi tersangka aksi May Day di Semarang mencabut gugatan praperadilan. Begini pertimbangannya.
Sebanyak lima mahasiswa yang sebelumnya ditahan terkait aksi May Day di Semarang kini ditangguhkan penahanannya. Mereka jadi tahanan kota.
Presiden KSBSI Elly Rosita menyayangkan aksi damai May Day di Semarang berujung ricuh. Ia mendorong oknum perusuh ditindak dan disanksi tegas.