Lima mahasiswa menjalani sidang perdana dalam kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang. Sidang tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Semarang.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap lima mahasiswa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa menyampaikan keberatan melalui eksepsi. Keempatnya adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, dan Afrizal Nor Hysam.
"Iya, kami keberatan atas dakwaan jaksa terhadap keempat mahasiswa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat, tidak menguraikan peristiwa secara jelas," kata kuasa hukum empat terdakwa, Naufal Sebastian di depan Majelis Hakim, Kamis (14/8/2025).
Dia menjelaskan, banyak peristiwa yang terjadi pada kerusuhan 1 Mei lalu, tetapi hal itu tidak tertera dalam dakwaan.
"Tidak hanya peristiwa-peristiwa yang kemudian dilakukan dan disangkakan kepada klien kami, tapi ada keos dan banyak sekali orang yang terlibat di dalamnya," kata Naufal.
Ia juga menyebut pihaknya sudah mengupayakan RJ dengan Disperkim Kota Semarang selaku pelapor, bahkan mendapat persetujuan dari kepala dinas dan Wali Kota Semarang. Namun, jaksa tetap menolak tanpa alasan yang jelas.
"Bahkan Wali Kota Semarang kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan dengan pemulihan. Para klien kami juga memulihkan kerugian yang ada, itu tidak disepakati oleh Jaksa," urainya.
"Jadi, kami menilai bahwa perkara ini murni politis dan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat," sambungnya.
Adapun salah satu terdakwa, Mohamad Jovan Rizaldi memilih menerima dakwaan tersebut. Pengacaranya, Galih, mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang ingin dibacakan JPU. Mereka disebut bakal menempuh jalur lain dengan melakukan Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus dugaan kericuhan aksi May Day pada 1 Mei lalu telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono mendakwa lima mahasiswa karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat aksi.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
"Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira jam 16.30 WIB di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Jaksa Supinto di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).
Perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian materiil berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dengan total kerugian senilai Rp 74,7 juta.
"Selain mengakibatkan kerugian meteriil, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan 3 orang anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa mengalami luka robek akibat lemparan batu dan besi," ujarnya.
JPU kemudian menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah pejabat.
(ahr/ams)