Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak nota keberatan (eksepsi) empat mahasiswa terdakwa kasus kericuhan Aksi May Day. Dakwaan dinilai sudah disusun secara jelas dan lengkap.
Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formiil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Dakwaan JPU disebut sudah menyertakan informasi lengkap para terdakwa.
"Dan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai pidana yang didakwakan dengan mengikutkan waktu dan tempat tindak pidana itu didakwakan," kata Rudi di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka nota keberatan atau eksepsi para penuntut hukum terdakwa berdasarkan hukum harus telah ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.
Ia juga menegaskan persoalan yang disampaikan kuasa hukum, termasuk dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, kekerasan aparat, hingga pelanggaran HAM, merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, bukan dalam eksepsi.
"Apa yang disampaikan dalam nota keberatan eksepsi penasihat hukum para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa nota keberatan eksepsi tersebut tidak termasuk dalam materi eksepsi," ujarnya.
Majelis Hakim pun meminta agar perkara tersebut bisa dilanjutkan dengan pembuktian. Ia memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Pengacara empat mahasiswa, Naufal Sebastian, menyayangkan putusan sela tersebut. Ia menilai surat dakwaan JPU justru tidak jelas dan kabur, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
"Kami menyayangkan putusan sela Hakim yang menolak eksepsi, padahal jelas bahwa dakwaan dari penuntut umum kabur, meragukan, yaitu perbuatan dan akibat yang dituduhkan kepada korban kriminalisasi tidak bisa dijelaskan dalam dakwaan," kata dia.
"Dengan posisi kasus seperti ini, seharusnya jaksa dan hakim mempertimbangkan nasib dari para mahasiswa, supaya mereka bisa fokus melanjutkan studi mereka tanpa ketakutan dan terganggu," lanjut Naufal.
Meski begitu, Naufal menyatakan tim pengacara empat terdakwa, yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana, siap menghadapi agenda sidang berikutnya.
"Sekarang kita sudah mulai mempersiapkan untuk pembuktian. Sudah kita siapkan saksi dan ahli untuk pembuktian nanti," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang mengajukan nota keberatan. Keempatnya adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, dan Afrizal Nor Hysam.
"Iya, kami keberatan atas dakwaan jaksa terhadap keempat mahasiswa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat, tidak menguraikan peristiwa secara jelas," kata kuasa hukum empat terdakwa, Naufal Sebastian di depan Majelis Hakim, Kamis (14/8).
Dia menjelaskan, banyak peristiwa yang terjadi pada kerusuhan 1 Mei lalu, tetapi hal itu tidak tertera dalam dakwaan.
"Tidak hanya peristiwa-peristiwa yang kemudian dilakukan dan disangkakan kepada klien kami, tapi ada keos dan banyak sekali orang yang terlibat di dalamnya," kata Naufal.
"Jadi, kami menilai bahwa perkara ini murni politis dan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat," sambungnya.
Adapun salah satu terdakwa, Mohamad Jovan Rizaldi memilih menerima dakwaan tersebut. Pengacaranya, Galih, mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang ingin dibacakan JPU. Mereka menempuh jalur lain dengan melakukan Restorative Justice (RJ).
(apu/rih)