Tim Hukum Mahasiswa Tersangka May Day Semarang Cabut Gugatan Praperadilan

Tim Hukum Mahasiswa Tersangka May Day Semarang Cabut Gugatan Praperadilan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 23 Jun 2025 19:22 WIB
Pelimpahan tersangka dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/6/2025).
Pelimpahan tersangka dari penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/6/2025). Foto: Dok LBH Semarang
Semarang -

Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan empat mahasiswa aksi demonstrasi May Day di Semarang.

Pendamping hukum dari Tim Hukum Suara Aksi, M Safali mengatakan pencabutan permohonan praperadilan itu dilakukan pagi ini di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan status para mahasiswa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim hukum perlu mempertimbangkan upaya ke depan yang lebih menitikberatkan upaya restorative justice (RJ)," kata Safali saat dihubungi awak media, Senin (23/6/2025).

Permohonan praperadilan itu sebelumnya telah teregister di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Pra/2025/PN Smg. Permohonan diajukan atas nama Afrizal Nor Hysam, Afta Dhiaulhaq Alfais, Kemal Maulan, dan Muhammad Akmal Sajid, terhadap termohon yaitu Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, dan Polri.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Safali menjelaskan, ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pencabutan permohonan tersebut. Pertama, secara hukum, pihak pemohon berhak mencabut gugatan sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sebagaimana diatur dalam Pasal 271 Reglement van Rechtsvordering (RV).

"Kedua, tim hukum belum mendapat salinan lengkap berkas perkara, baik BAP dari penyidik Polrestabes Semarang maupun yang lain sebagai kelengkapan proses P-21 para pemohon. Sehingga perlu mempelajari seluruh berkas," jelasnya.

Alasan ketiga, kata Safali, adalah status hukum terbaru para mahasiswa yang kini menjadi tahanan kota. Hal ini membuka ruang lebih luas untuk upaya non-litigasi, salah satunya mendorong restorative justice melalui Kejaksaan Negeri Semarang.

Tim hukum juga menilai penyidikan terhadap para mahasiswa sejak awal tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Karena itu, tim hukum membuka kemungkinan untuk mendorong SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kejaksaan.

"Dorongan paling kuat itu ya restorative justice serta SP3 kalau bisa. Itu kewenangannya dari kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi atau 'Suara Aksi' mengajukan praperadilan atas penangkapan empat mahasiswa peserta aksi May Day 2025 di Semarang. Mereka mempersoalkan proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap massa aksi.

Praperadilan terhadap empat peserta aksi MayDay itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (13/6).




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads