Lima mahasiswa yang terlibat dalam perkara kericuhan aksi May Day di Semarang divonis hakim penjara selama 2 bulan 16 hari. Hukuman ini disebut sesuai dengan masa penahanan kelima terdakwa.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi masing-masing selama 2 bulan dan 16 hari," kata Rudy di PN Semarang, Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Pejabat. Mereka dinilai melawan petugas yang tengah mengamankan demonstrasi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu dan atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," urainya.
Ia menjelaskan, dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa yang disebut meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan menurut hakim.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa 5 Muhammad Jovan tadi telah melakukan restorative justice dengan saksi Murni Ediati," tuturnya.
Selain itu, para terdakwa juga telah meminta maaf kepada tiga korban dari polisi yang disebut terluka dan telah dimaafkan. Para terdakwa yang belum pernah dihukum dan masih berstatus mahasiswa juga menjadi hal yang meringankan.
"Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya di Universitas Negeri Semarang, Universitas Semarang dan Universitas Diponegoro Semarang," tuturnya.
Adapun, putusan yang disampaikan hakim yakni penjara 2 bulan 16 hari itu juga sesuai dengan masa penahanan yang selama ini sudah dijalani para terdakwa.
"Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan putusan yang akan dijatuhkan adalah sama dengan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, maka Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan kota," jelasnya.
Hakim menjelaskan, kejadian itu bermula saat mahasiswa melaksanakan demo May Day di Kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025 lalu. Mulanya, aksi diikuti para buruh hingga akhirnya datang sekelompok orang termasuk para terdakwa.
"Terdakwa 1 melempar botol ke petugas dua kali, mendorong pagar ke polisi. Terdakwa 2 dan 3 mengangkat pagar besi taman dan ditumpuk di depan pagar tujuannya agar polisitidak keluar dari gerbang tersebut," tuturnya.
"Terdakwa 3 merusak pagar dengan menyeret ke pintu gerbang dengan terdakwa 4 dan 5 dan 2 guna menutup gerbang agar polisi tidak dapat membuka dan keluar gerbang tersebut," lanjutnya.
Sementara terdakwa 4 disebut melempar dengan batu dan pecahan keramik ke polisi yang mengamankan aksi dan merusak pagar pembatas taman serta menyeretnya ke kantor gubernur. Terdakwa 5 melempar batu dan potongan besi potongan pembatas taman ke polisi yang mengamankan aksi dan menyeretnya ke depan pintu gerbang Gubernuran.
"Menimbang bahwa atas tindakan terdakwa, ada tiga polisi yang mengalami luka," tuturnya.
Terdakwa Pikir-pikir
Usai putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Hal ini seperti yang disampaikan salah seorang terdakwa Akmal.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para penasihat hukum, dan akan pikir-pikir," ucap Akmal.
Hal senada dikatakan Terdakwa Afta, Kemal, dan Afrizal. Mereka memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sementara Terdakwa Jovan yang sebelumnya mengakukan restorative justice, memilih menerima putusan hakim.
"Saya sudah berdiskusi dengan penasihat hukum, menerima," tuturnya.
Usai sidang putusan, Akmal tampak menyerukan 'merdeka!' di ruang sidang. Hal itu lantas disambut para mahasiswa yang telah memenuhi ruang sidang. Mereka langsung memberi semangat kepada para terdakwa begitu sidang Selesai.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi teregister dalam nomor perkara 352/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah pejabat.
(apu/apl)











































