Aliansi Mahasiswa Geruduk PN Semarang Saat Sidang Ricuh May Day

Aliansi Mahasiswa Geruduk PN Semarang Saat Sidang Ricuh May Day

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 16:15 WIB
Alinasi mahasiswa Semarang menghadiri sidang perdana kasus ricuh May Day di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).
Alinasi mahasiswa Semarang menghadiri sidang perdana kasus ricuh May Day di PN Semarang, Kamis (14/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aliansi mahasiswa Kota Semarang memadati Pengadilan Negeri Semarang siang ini. Mereka datang memberi dukungan kepada tujuh rekannya yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (14/8/2025), tampak mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), hadir menonton sidang perdana para terdakwa. Mereka memakai jas almamater masing-masing kampus.

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, mengatakan tiga dari lima terdakwa merupakan mahasiswa Undip. Kehadiran mereka di sidang perdana hari ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya buat solidaritas, hadir di persidangan teman-teman. Setidaknya membantu mengurangi beban moril dan menambah semangat teman-teman yang jadi terdakwa agar bisa bertahan menghadapi proses persidangan," kata Aufa kepada detikJateng di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan nantinya mahasiswa akan terus datang untuk menyemangati para terdakwa dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Ini kan persidangan yang pertama, mungkin nanti ke depan akan lebih ramai juga dari yang ini. Insyaallah, kita akan selalu mengawal teman-teman yang menjadi tersangka," tuturnya.

Ia lalu menyoroti jadwal sidang yang semula diinformasikan pukul 13.00 WIB tetapi dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB. Menurutnya, perubahan ini bisa saja dilakukan untuk menghindari membeludaknya massa pendukung di ruang sidang.

"Bisa jadi kalau jam 13.00 WIB mungkin terlalu ramai, takut menghambat persidangan," ujarnya.

Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025). Foto: Dok Bem Undip

Aufa menambahkan sebelum kasus ini masuk ke meja hijau, para terdakwa telah berupaya menempuh jalur restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal karena belum ada kata sepakat dengan korban dari pihak kepolisian.

"Sudah ke Disperkim, sudah minta maaf juga. Namun ada korban-korban dari pihak kepolisian yang hingga detik ini mereka belum mau memaafkanlah," urainya.

"Ada tiga (korban polisi) untuk yang lima tersangka, dan satu untuk yang dua tersangka," sambungnya.

Kelima terdakwa sempat ditahan namun kini berstatus tahanan kota. Para mahasiswa itu didakwa terkait perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat saat aksi May Day 2024 di Semarang.

Sempat Ajukan RJ tapi Ditolak

Kuasa Hukum Terdakwa, Naufal Sebastian, menambahkan pihaknya telah mengajukan restorative justice untuk empat mahasiswa yang jadi kliennya, yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana. Namun upaya tersebut ditolak.

"Kami menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang karena sebelumnya kami telah menyampaikan permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata Naufal.

Kesepakatan damai telah disampaikannya kepada Disperkim Kota Semarang, mengingat salah satu pelapor yakni pegawai Disperkim. Bahkan kliennya telah bertemu dengan Wali Kota Semarang.

"Bahkan Wali Kota Semarang kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan dengan pemulihan. Para klien kami juga memulihkan kerugian yang ada, itu tidak disepakati oleh Jaksa," urainya.

Alinasi mahasiswa Semarang menghadiri sidang perdana kasus ricuh May Day di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).Alinasi mahasiswa Semarang mengikuti sidang perdana kasus ricuh May Day di PN Semarang, Kamis (14/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Ia mengaku heran lantaran upaya RJ ditolak dan kasusnya masuk ke pengadilan. Terlebih, terdakwa disebut masih merupakan mahasiswa yang masih harus kuliah dan menyelesaikan studinya.

"Alasan dari jaksa menolak RJ masih normatif, belum jelas alasan penolakannya. Itu yang justru kami heran dan bingung. Sudah ada perdamaian, tapi tiba-tiba dalam waktu yang cepat tiba-tiba muncul register perkara sudah dilimpahkan," ujarnya.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara lima terdakwa yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, dan Mohamad Jovan Rizaldi teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal alternatif, yakni Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berkisar dari 4 bulan 2 minggu hingga 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Enam orang itu terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran.

Para tersangka itu ialah MAS (22), KM (19), ADA (22), ANH (19), MJR (21), dan AZG (21). Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengatakan polisi menemukan grup WhatsApp yang digunakan para tersangka untuk konsolidasi. Dia menyampaikan para tersangka tak berniat menyuarakan pendapat saat aksi.

"Kami juga temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan 'FMIPA bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana akan proses tuntas dan tegas," kata Syahduddi.

Kelima mahasiswa yakni MAS (22), KM (19), ADA (22), ANH (19), dan MJR (21) kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, sementara AZG (21) dilepaskan karena terbukti menyandang disabilitas.

Kemudian, polisi kembali mengamankan dua mahasiswa Undip yang diduga melakukan penyekapan anggota polisi saat aksi rusuh 1 Mei 2025, RFS dan RZS. Keduanya diamankan dari kosnya, Selasa (13/5/2025).




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads