Mahasiswa yang ditangkap pascaaksi rusuh di demo May Day 1 Mei 2025 lalu mengajukan eksepsi. Pihak kuasa hukum bakal menggandeng Komnas HAM dan Kompolnas dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti kesalahan dalam dakwaan dari jaksa, dan adanya dugaan penganiayaan saat penangkapan serta pemeriksaan para terdakwa oleh kepolisian.
Sidang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, dipimpin hakim Rudy Ruswoyo. Dari pantauan detikJateng, ruangan dipenuhi mahasiswa dari berbagai universitas itu memakai jaket almamater masing-masing kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya di dalam ruangan sidang, para mahasiswa juga ada yang berada di luar ruangan. Di depan ruangan juga terdapat layar yang menunjukkan kondisi proses sidang.
Para terdakwa yang mengajukan eksepsi dan hadir dalam sidang hari ini adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Dalam sidang tersebut para kuasa hukum secara bergantian membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Pihak penasihat hukum menyoroti lemahnya dakwaan hingga proses penangkapan terdakwa yang diwarnai kekerasan.
Salah satu kuasa hukum, Suroso, mengatakan dakwaan dari jaksa tidak jelas dan rinci. Beberapa hal yang disoroti antara lain soal unsur pasal 170 KUHP yang dijeratkan kepada terdakwa namun tidak dijelaskan secara terperinci. Kemudian ada juga soal keterangan benda apa saja yang dirusak masing-masing terdakwa beserta keterangan waktunya dianggap tidak jelas.
"Surat JPU saya anggap cacat. Harus dibatalkan dan harus batal demi hukum. Saya yakin eksepsi dikabulkan majelis hakim," kata Suroso usai sidang, Kamis (21/8).
Selain soal dakwaan dari jaksa, kuasa hukum menemukan fakta adanya kekerasan ketika para terdakwa diamankan polisi 1 Mei 2025 lalu. Ada terdakwa yang sampai muntah darah namun tidak diberi ksempatan untuk visum.
"Kami sampaikan tidak hanya formiil surat dakwaan, tapi juga disampaikan ternyata terdakwa mengalami penyiksaan. Ada temuan ancaman kekerasan, dipaksa memegang kardus air mineral full dengan berdiri satu kaki selama satu jam. Ada yang sampai muntah darah dan dihalangi untuk visum," jelas kuasa hukum lainnya, Naufal Sebastian.
Kuasa Hukum Konsultasi ke Komnas HAM dan Kompolnas
Terkait dugaan penyiksaan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terlebih dulu. Sebab, menurutnya para terdakwa memberikan keterangan dalam pemeriksaan dengan kondisi tertekan. Selain itu dia menganggap bukti dari kepolisian didapat dengan cara tidak tepat karena tidak ada izin dari pengadilan, padahal saat itu ada waktu untuk mengajukan izin ke pengadilan.
"Karena ada temuan begitu, kami akan koordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Jadi terdakwa saat menjadi terperiksa dalam keadaan tertekan. Bukti yang diajukan, yang diberikan kepolisian diperoleh dengan cara yang tidak tepat karena penyitaan atas izin pengadilan, tapi ini tidak. Kami berpandangan pencarian bukti berpengaruh terhadap status terdakwa," jelas Naufal.
Usai sidang, hakim ketua mengatakan sidang berikutnya akan digelar hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa terkait eksepsi tersebut.
Untuk diketahui, ada tujuh mahasiswa yang diadili terkait kerusuhan di aksi May Day 1 Mei 2025. Dalam sidang hari ini ada lima yang hadir yaitu selain empat yang mengajukan eksepsi, ada satu yang tetap hadir untuk menyimak sidang, yaitu Jovan yang mengajukan restorative justice. Mereka dijerat terkait kasus penganiayaan.
Kemudian dua lainnya, yaitu Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP terkait merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka akan menjalani sidang pemeriksaan saksi hari Senin (25/8) mendatang.
(apu/ams)