Kasus Ricuh Aksi May Day Semarang Mulai Disidangkan

Kasus Ricuh Aksi May Day Semarang Mulai Disidangkan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 15:51 WIB
Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025). Foto: Dok Bem Undip
Semarang -

Kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 lalu memasuki babak baru. Para terdakwa yang merupakan mahasiswa menjalani sidang perdana di PN Semarang hari ini.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus ini. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP terkait merampas kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara lima terdakwa lain yakni Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, dan Mohamad Jovan Rizaldi teregister dalam nomor perkara 351/Pid.B/2025/PN Smg dengan jenis perkara penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa berbaju hitam di tengah di aksi buruh di Semarang, Kamis (1/5/2025).Massa berbaju hitam di tengah di aksi buruh di Semarang, Kamis (1/5/2025). Foto: dok. Polda Jateng

Mereka didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berkisar dari 4 bulan 2 minggu hingga 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikJateng di PN Semarang siang ini, terlihat persidangan telah selesai. Namun masih ada sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Diponegoro (Undip), hadir untuk menonton sidang perdana para terdakwa.

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq mengatakan, tiga dari lima terdakwa merupakan mahasiswa Undip. Kehadiran mereka di sidang perdana hari ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.

"Tujuannya buat solidaritas, hadir di persidangan teman-teman. Setidaknya membantu mengurangi beban moril dan menambah semangat teman-teman yang jadi terdakwa agar bisa bertahan menghadapi proses persidangan," kata Aufa kepada detikJateng di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).

Ia mengataan, nantinya mahasiswa akan terus datang untuk menyemangati para terdakwa dalam sidang-sidang selanjutnya. Sidang tersebut diikuti puluhan mahasiswa Kota Semarang.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads