Round Up

Pembelaan Sertu Yalpin-Pratu Rian yang Dituntut Hukuman Mati

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 08:45 WIB
Sertu dan Pratu Rian di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Pratu Rian Hermawan dan Sertu Yalpin menyampaikan pembelaan dan minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Kedua terdakwa itu punya alasan sendiri-sendiri di kasus narkoba 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.

Pembelaan pertama disampaikan Sertu Yalpin Tarzun, dia mengungkit pengabdiannya kepada negara selama bertugas sebagai prajurit TNI. Ungkitan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sertu Yalpin Tarzun, Mayor Chk D Hutasohit.

Mayor Chk D Hutasohit mengatakan Sertu Yalpin sudah beberapa kali menjalani operasi. Selain itu dia juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan.

"Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," ujar D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

Mayor Chk D Hutasohit mengatakan Sertu Yalpin pernah bertugas di operasi Rencong Aceh.

"Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh," jelasnya.

Atas hal itu, ia berharap kepada majelis hakim agar nantinya putusan majelis hakim membebaskan Sertu Tarzun dari tuntutan pidana mati oditur militer.

"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," tutupnya.

Sertu Yalpin Tarzun saat menyampaikan pembelaan juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia akibat perbuatannya. Ia mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun.

Pembelaan Pratu Rian di Halaman Berikutnya...




(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork