PT Medan Perberat Vonis Bandar Sabu 100 Kg Jadi Hukuman Mati

PT Medan Perberat Vonis Bandar Sabu 100 Kg Jadi Hukuman Mati

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 27 Jul 2026 21:40 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Zulkifli, seorang bandar sabu seberat 100 kg menjadi pidana mati. Putusan tersebut mengubah vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya seumur hidup.

Majelis hakim dalam putusan tersebut diketuai Waspin Simbolon, didampingi hakim anggota Rama Jonmuliaman Purba dan Irwan Efendi. Nomor putusan pada 632/PID.SUS/2026/PT MDN, dilihat dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1551/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026, yang dimintakan banding sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan menjatuhkan pidana mati kepada Zulkifli," demikian dikutip dari SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Zulkifli yang berperan sebagai bandar dalam kasus peredaran sabu seberat 100 kg telah terbukti bersalah dan meyakinkan.

Dalam perkara ini, ada 4 terdakwa yang memiliki peran berbeda-beda sindikat narkoba lintas Provinsi. Terdakwa Zulkifli merupakan warga Aceh Timur, berperan sebagai bandar. Lalu, Cut Salmia Ali warga Langkat berperan sebagai pengendali.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Sudiharto dan Kamalia merupakan pasangan suami istri asal Langkat. Kedua berperan sebagai kurir.

Untuk diketahui, Cut Salmia Ali tetap dihukum mati. Lalu terdakwa Sudiharto dan Kamalia tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Cut Salmia Ali, pengendali sabu 100 kg. Sedangkan terdakwa lainnya, Zulkifli selaku bandar dan Sudiharto serta istrinya Kamalia selaku kurir dari sabu tersebut divonis hukuman seumur hidup.

Putusan yang dijatuhi kepada Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut mati. Sedangkan vonis Cut Salmia sama dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati. Meringankan tidak ada, terdakwa telah melakukan perbuatan beberapa kali," ucap Majelis Hakim Monita Sitorus dalam amar putusannya, Rabu (21/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamalia, Sudiharto dan Zulkifli pidana seumur hidup," lanjut hakim," lanjutnya.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads