Mayor Laut Faisal Mulia, anggota TNI AL dari Kepulauan Riau, akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus narkotika jenis sabu yang dibawanya menggunakan pesawat TNI AL. Putusan akan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan besok.
Dilihat detikSumut pada Rabu (19/8/2026), melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Kamis (20/8/2026) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, Kota Medan.
Hal tersebut juga disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan, setelah sidang klemensi Mayor Faisal pada Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar jam 2, Insyaallah kita bacakan putusan," kata Sarifudin di ruang sidang sebelum menutup persidangan.
Sidang pembacaan putusan akan dipimpin Sarifudin bersama hakim anggota dan disaksikan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi.
Sebelum menutup persidangan, Sarifudin meminta Faisal memperbanyak doa menjelang pembacaan putusan. Dia berharap Tuhan memberikan perlindungan kepada terdakwa.
"Saudara berdoa saja. Saudara kan masih rajin salat, kan? Ya sudah. Jadi terus berdoa, ya," ujarnya.
Sarifudin mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan putusan terhadap Faisal. Dia menyebut majelis belum mengetahui apakah terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah atau tidak.
"Akan dibacakan putusan oleh hakim. Nanti kita musyawarah dulu. Kita belum tahu terbukti atau tidak, bersalah atau tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan detikSumut, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal yang didakwa membawa sabu menggunakan pesawat TNI AL, meminta hukumannya diringankan. Oditur Militer tetap pada tuntutan 5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Hal itu disampaikan dalam nota klemensi yang dibacakan penasihat hukum Mayor Laut Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (18/8/2026).
Oditur Militer Letkol Bambang Permadi mengatakan Faisal meminta keringanan hukuman karena selama 18 tahun berdinas sebagai prajurit TNI AL belum pernah dihukum.
"Memohon keringanan dengan pertimbangan terdakwa selama berdinas tidak pernah dihukum. Selama berdinas selama 18 tahun mempunyai dedikasi dan melaksanakan tugas dengan baik," kata Bambang kepada detikSumut, Selasa (18/8/2026).
Dalam klemensinya, Faisal juga menyampaikan permintaan maaf kepada kesatuan dan instansi terkait. Dia menilai kasus yang menjeratnya telah membuat citra kesatuan menjadi kurang baik.
"Meminta maaf dan meminta putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Meski terdakwa meminta keringanan hukuman, Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap pada tuntutannya. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Faisal dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Yang Mulia, berkaitan dengan klemensi yang dibacakan oleh penasihat hukum, yang pada dasarnya mohon keringanan, berdasarkan hal tersebut kami Oditur Militer tetap pada tuntutan," kata Bambang.
