Terlibat di Kasus Sabu 1 Kg, Pasutri Dituntut Seumur Hidup-Mati di PN Medan

Terlibat di Kasus Sabu 1 Kg, Pasutri Dituntut Seumur Hidup-Mati di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 24 Sep 2026 00:20 WIB
Foto : Sidang tuntutan di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026)(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang tuntutan di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pikram dan Komala merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Keduanya pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati di PN Medan.

Pikram (suami) berperan sebagai pemilik sabu, sementara Komala (istri) sebagai kurir. Lalu, dua terdakwa lainnya yakni Syofyan Zuchri Nasution yang menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penitipan serta transaksi narkotika dan Benni bertugas menghalang pihak kepolisian saat penggerebekan.

"Mengadili, menyatakan perbuatan Pikram terbukti secara sah tanpa hak memberi dan menerima narkotika jenis sabu, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Alasandar Polasio Sihaloho di ruangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Komala dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Sofyan dan Benni masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Sofyan dan Benni juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Pidana tersebut diminta dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum berkekuatan tetap (inkrah).

Apabila denda tak dibayar, maka harta dan kekayaan kedua terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Namun, apabila kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan progam pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sementara yang meringankan untuk para terdakwa nihil (tidak ada)," ungkap jaksa dihadiri para terdakwa secara online.

Menurut jaksa, perbuatan Pikram, Komala, dan Sofyan telah memenuhi unsur alternatif kesatu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Benni dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada para terdakwa serta penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (30/9/2026) pada sidang mendatang.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Buyung alias Tamben dan Jakir.

Kasus bermula ketika Pikram diduga menerima pesanan satu kilogram sabu senilai Rp250 juta.

Narkotika tersebut kemudian diambil dari Jakir di kawasan Kampung Kubur, Medan, lalu diserahkan kepada Komala untuk diantarkan kepada Buyung melalui rumah Syofyan Zuchri Nasution.

Sebelum transaksi berlangsung, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan dan menyita satu bungkus teh China merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.000 gram netto.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Pikram dan Komala serta menemukan sembilan paket sabu seberat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu telepon genggam dan satu timbangan digital.

Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya, sedangkan Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.

Sementara itu, Pikram diduga memperoleh narkotika dari Jakir yang hingga kini masih berstatus DPO.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads