Ungkit Pengabdian ke Negara, 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Minta Dibebaskan

Ungkit Pengabdian ke Negara, 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Minta Dibebaskan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 19:58 WIB
Sertu Yalpin dan Pratu Rian didampingi penasehat hukum saat sidang pembelaan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Sertu Yalpin dan Pratu Rian didampingi penasehat hukum saat sidang pembelaan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Sertu Yalpin Tarzun mengungkit pengabdian dirinya kepada negara selama ia bertugas sebagai prajurit TNI. Ungkitan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sertu Yalpin Tarzun saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman mati kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi.

Penasehat kedua terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit menyampaikan bahwa selama Sertu Yalpin bertugas ia sudah menjalani beberapa operasi mengabdi kepada negara dan mendapatkan beberapa penghargaan.

"Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," kata Mayor Chk D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Mayor Chk D Hutasohit juga menuturkan beberapa tugas operasi yang sudah dijalani oleh Sertu Yalpin saat menjadi prajurit TNI, di antaranya adalah operasi Rencong di Aceh.

"Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh," kata Hutasohit.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, ia berharap kepada majelis hakim agar nantinya putusan majelis hakim membebaskan Sertu Tarzun dari tuntutan pidana mati oditur militer.

"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," tutupnya.

Sertu Yalpin Tarzun saat menyampaikan pembelaan juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia akibat perbuatannya. Ia mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads