Daftar Lengkap Nominal Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026, Ini Rincian Resminya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)
Palembang -

Angin segar berembus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pertengahan tahun 2026 karena mereka akan menerima pencairan gaji ke-13. Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan pemerintah, penghasilan tambahan ini dipastikan cair pada bulan Juni. Lalu, sudahkah detikers mengecek rincian nominal gaji ke-13 tahun ini?

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan. Setiap penerima akan mendapatkan nominal berbeda-beda, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh lima komponen utama yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Aturan mengenai besaran nominal gaji di tingkat pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan tersendiri.

Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini. Ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



Simak Video "Video: Terciduk Curi Lampu-AC Kantor Bupati, Oknum ASN di Polman Bersimpuh"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork