Cek PP Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan

Cek PP Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Berdasarkan pengumuman resmi, proses penyaluran sudah mulai dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026. Bagi yang bertanya mengenai gaji ke-13 belum cair bisa mengecek regulasi yang berlaku.

Gaji ke-13 adalah komponen pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan regulasi. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD dengan rincian komponen meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan mengenai besaran nominal di tingkat pemerintah daerah dan pusat juga memiliki regulasi sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengacu pada ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Alasan Gaji ke-13 Belum Cair

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 secara legalitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Jika rekening masih kosong, jangan panik. Berikut beberapa faktor regulasi dan teknis yang menyebabkannya:

1. Mekanisme Paling Cepat Juni 2026

Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. Kata "paling cepat" tersebut bisa dimulai dari tanggal 2 Juni karena itu merupakan permulaan hari di bulan ini.

2. Adanya Regulasi Pembayaran Setelah Bulan Juni

Jika terjadi kendala teknis dan belum menerima gaji ke-13 hingga akhir Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2. Dengan begitu, ASN hingga pensiunan yang belum menerima tambahan pendapatan ini bisa menunggu hingga akhir bulan Juni 2026.

3. Khusus ASN Daerah Bergantung Pada Perkada

Untuk ASN di tingkat pemerintahan daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot), kecepatan pencairan sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing wilayah. Jika Perkada di daerah belum rampung disahkan, maka juru bayar daerah belum bisa mencairkan anggaran tersebut ke bank penyalur.

4. Masuk Kategori Kriteria yang Dikecualikan

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa tidak semua ASN menerima gaji ke-13. Sebab, ada dua faktor pengecualian yang membuat tambahan pendapatan ini tidak diberikan. Adapun yang tidak berhak menerima gaji tersebut yakni:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Nah, bagi yang termasuk dalam dua kategori tersebut tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan bulan ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Rincian Besaran Gaji ke-13 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Bagi detikers yang statusnya berhak namun belum menerima transferan dana, disarankan untuk memantau mutasi rekening secara berkala atau menanyakan langsung kepada pihak yang menangani perihal gaji tersebut. Semoga membantu, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terciduk Curi Lampu-AC Kantor Bupati, Oknum ASN di Polman Bersimpuh"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads