Pemerintah kembali memberikan pendapatan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program tahunan bernama gaji ke-13. Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi sekaligus bantuan menyambut tahun ajaran baru sekolah. Lalu, siapa saja penerima dana segar ini dan adakah kriteria pengeculiannya?
Pemberian gaji 13 ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Adapun rincian nominalnya ditentukan oleh lima komponen yang mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal yang didapatkan oleh setiap penerima akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan penganggaran di instansi daerah dan pusat jug amemiliki regulasi yang tak sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero) yang dilansir detikFinance, gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Kategori ASN yang Dikecualian (Tidak Menerima)
Meski begitu, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya yakni:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji 13 PNS 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Itulah daftar lengkap penerima gaji ke-13 ASN tahun 2026 beserta jadwal pencairan dan kategori pengecualiannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh rekan-rekan aparatur negara!
Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)
