Gaji ke-13 PPPK 2026: Jadwal Pencairan hingga Aturan Pemberiannya

Gaji ke-13 PPPK 2026: Jadwal Pencairan hingga Aturan Pemberiannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi pegawia PPPK. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk sebagai penerima gaji 13 tahun ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, ada empat jenis penerima gaji 13 tahun ini yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Lalu, bagaimana aturan pemberian gaji ke-13 PPPK serta jadwal pencairannya? Simak rangkuman lengkap di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

ADVERTISEMENT

Aturan Pemberian Gaji ke-13 PPPK

Mengacu pada aturan resmi di atas, PPPK termasuk sebagai penerima gaji ke-13 di tahun 2026. Namun begitu, terdapat ketentuan yang mesti dipahami bagi PPPK perihal gaji tersebut.

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3 disebutkan dua poin yakni:

1. Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.

2. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayarannya dilaksanakan dengan mekanisme langsung kepada penerima. Apabila tidak bisa dilakukan seperti itu, pembayaran bisa melalui bendahara pengeluaran.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Rincian Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Nah, itulah informasi mengenai gaji ke-13 bagi PPPK 2026 lengkap dengan aturan hingga jadwal pencairan. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pedro Acosta-Alex Marquez Crash di Sprint Race MotoGP Jepang"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads