Angin segar berembus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pertengahan tahun 2026 karena mereka akan menerima pencairan gaji ke-13. Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan pemerintah, penghasilan tambahan ini dipastikan cair pada bulan Juni. Lalu, sudahkah detikers mengecek rincian nominal gaji ke-13 tahun ini?
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan. Setiap penerima akan mendapatkan nominal berbeda-beda, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh lima komponen utama yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Aturan mengenai besaran nominal gaji di tingkat pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini. Ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Daftar Lengkap Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.
Itulah rincian lengkap nominal gaji ke-13 yang mulai pencairannya pada Juni 2026. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video: Terciduk Curi Lampu-AC Kantor Bupati, Oknum ASN di Polman Bersimpuh"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































