Hore! 30.588 PNS-PPPK Pemprov Sumsel Dapat Gaji Ke-13 Pekan Ini

Sumatera Selatan

Hore! 30.588 PNS-PPPK Pemprov Sumsel Dapat Gaji Ke-13 Pekan Ini

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 01 Jun 2026 12:30 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Ilustrasi uang (Getty Images/Dicky Algofari)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan pada pekan pertama Juni 2026. Jumlah pegawai yang akan menerima sebanyak 30.588 orang, termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada rentang 2-7 Juni 2026. Seluruh ASN dipastikan akan menerimanya.

"Iya, penyalurannya akan di proses minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," ujar Edward, Senin (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan, seluruh pegawai termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima gaji ke-13 ini. Hanya saja, PPPK akan menerima secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Iya (PPPK) dapat juga, detailnya ada di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumsel," katanya.

ADVERTISEMENT

Katanya, pencairan gaji ke-13 pada awal Juni ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya pendidikan tambahan.

Pihaknya juga berharap pemberian gaji ke-13 dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja dan pengabdian ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi mengatakan total ASN yang akan menerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang, terdiri dari 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.

Dia menjelaskan, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain PNS, PPPK juga dipastikan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujar Yossi.

"Sesuai jadwal yang telah disiapkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 atau antara 2-7 Juni 2026," imbuhnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads