Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 di bulan Juni 2026. Tambahan penghasilan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Lantas, sudah mengecek jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026?
Dilansir detikFinance, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2. Kabar baiknya, pemerintah sudah menetapkan tanggal pencairan serta nominalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah komponen pendapatan tambahan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan regulasi. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD dengan rincian komponen meliputi
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan mengenai besaran nominal di tingkat pemerintah daerah dan pusat juga memiliki regulasi sendiri.
Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada penerima berikut ini:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini. Ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.
Baca juga: Hore, Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026 |
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai gaji ke-13 ASN 2026 yang mulai cair pada 2 Juni 2026. Semoga membantu, ya.
Simak Video "Video: Terciduk Curi Lampu-AC Kantor Bupati, Oknum ASN di Polman Bersimpuh"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































