Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan menerima puluhan laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari 20 perusahaan. Terbanyak pekerja melaporkan perusahaannya karena THR tidak dibayarkan.
Kepala Disnakertrans Sumsel Indra Bangsawan mengatakan laporan pengaduan THR yang masuk itu terhitung pada 12-15 Maret 2026. Baik melalui kanal maupun secara tatap muka di Disnakertrans kabupaten/kota di Sumsel.
"Posko pengaduan THR dan BHR Sumsel mencatat sampai dengan 15 Maret 2026, menerima 23 pengaduan yang berasal dari 20 perusahaan. Dari jumlah pengadu, terbanyak karena THR tidak dibayarkan," ujar Indra, Rabu (18/3/2026).
Dari data Disnakertrans Sumsel, laporan yang masuk berasal dari 9 kabupaten/kota. Paling banyak dari Palembang, yang mencapai 8 aduan dari 8 perusahaan melalui kanal pusat.
"Ke-8 aduan karena THR tidak dibayarkan 4 laporan, tidak sesuai ketentuan 3 laporan, dan terlambat bayar 1 laporan," katanya.
Kemudian di Musi Rawas 4 aduan dari 1 perusahaan di Posko THR Mura. Keempat pekerja melaporkan bahwa THR mereka tidak dibayarkan.
"Secara keseluruhan, ada 14 aduan yang masuk melaporkan THR mereka tidak dibayar. Kemudian 4 aduan melaporkan THR mereka tidak sesuai ketentuan dan 5 aduan melapor THR mereka terlambat bayar. Total ada 23 laporan," ungkapnya.
"Secara keseluruhan juga, 2 aduan statusnya sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Kita akan berupaya secepatnya menangani laporan yang masuk," sambungnya.
Berikut ini laporan pengaduan THR di Sumsel:
1. Palembang: 8 laporan
2. Mura: 4 laporan
3. OKI: 4 laporan
4. Banyuasin: 2 laporan
5. Ogan Ilir: 1 laporan
6. Muba: 1 laporan
7. Lahat: 1 laporan
8. Muara Enim: 1 laporan
9. OKU: 1 laporan
Simak Video "Video Purbaya Respons THR Swasta Kena Pajak, Tapi ASN Tidak"
(dai/dai)