Disnakertrans Sumsel Buka Posko untuk Pekerja yang Tak Terima THR

Sumatera Selatan

Disnakertrans Sumsel Buka Posko untuk Pekerja yang Tak Terima THR

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 21:01 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi THR (Getty Images/Jamaludin Yusup)
Palembang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Pekerja yang ingin konsultasi juga bisa mendapatkan layanan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret. Layanan akan disediakan hingga 27 Maret mendatang.

"Pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan dapat mengadukan atau melaporkan ke posko, untuk segera ditindaklanjuti," ujar Eki, Jumat (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya membuka layanan pengaduan melalui skema offline dan online. Pekerja bisa melaporkan kendala yang dihadapi dengan cara mendatangi kantor Disnakertrans Sumsel pada hari kerja.

"Sedangkan pengaduan pengaduan online bisa melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00-15.00 WIB," katanya.

ADVERTISEMENT

"Layanan juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Sumsel," sambungnya.

Menurut Eki, aduan yang disampaikan kepada petugas akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi 7 hari sebelum hari raya untuk memastikan perusahaan membayarkan THR. Jika belum dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, tim pengawas akan menindaklanjutinya.

"Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan bisa membayarkannya lebih awal," katanya.

Dia mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," tukasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads