Pekerja yang melapor dan mengadukan persoalan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 di Sumatera Selatan terus bertambah. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel per 16 April 2026, jumlah aduan yang masuk bertambah menjadi 49 laporan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Rky Zakya mengatakan puluhan laporan yang masuk itu berasal dari Posko THR dan laporan website.
"Dari laporan sementara Posko THR-BHR se-Sumsel ada 20 laporan, sedangkan pengaduan melalui kanal sebanyak 29 laporan. Total ada 49 laporan terkait THR yang masuk," ujarnya, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain laporan pengaduan terkait THR, pihaknya juga menerima konsultasi dari sejumlah pekerja. Ada 12 pekerja yang berkonsultasi terkait THR di tempat mereka bekerja.
Dia menyebut, jenis pengaduan yang diterima meliputi THR yang tidak dibayarkan, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran.
Saat ini sejumlah laporan yang masuk masih dalam tahap klarifikasi guna memastikan kebenarannya sebelum ditindaklanjuti.
"Setiap pengaduan akan kami verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, Tim Pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke lapangan sesuai wilayah tugasnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Posko THR di Sumsel Ramai Terima Pengaduan |
Eky mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan Swasta.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari sanksi serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
"Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," katanya.
(dai/dai)











































